DURI (RIAUPOS.CO) - Eksekusi penutupan dengan cara penyegelan sementara operasional PKS PT SIPP Duri yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis nyaris ricuh dan bentrok fisik, Senin (16/8) sore.
Ditutupnya operasi PKS ini karena mengabaikan limbah produksi dan diduga merusak lingkungan. Tidak hanya itu, perusahaan dinilai juga tak kooperatif. Karena sudah dua kali DLH menyurati terkait pencemaran lingkungan yang dilakukan tahun 2020 lalu tidak digubris sama sekali. Akhirnya sanksi administrasi paksaan pun keluar.
Eksekusi yang dilakukan Senin sore merupakan eksekusi yang ketiga kalinya. Dua kali eksekusi sebelumnya gagal karena eksekusi dibenturkan dengan masyarakat setempat. Kini plang yang memberitahukan PKS PT SIPP dalam proses penegakan hukum DLH berdiri di simpang masuk PKS PT SIPP Jalan Rangau KM Jalan Rangau Km 6 RT 01 RW 1 Kelurahan Pematang Pudu. Plang itu memberitahukan PKS PT SIPP dilarang berproduksi hingga waktu yang ditentukan.
Pemasangan plang sangsi DLH Bengkalis berdasarkan SK Bupati Bengkalis no 412/KPTS/VI/2021 ini, tidaklah berjalan mulus. Karena tim gabungan yang melibatkan dinas/instansi DLH, Satpol PP, Dinas Kehutanan, DPMPTSP, Kejaksaan dan kepolisian dan unsur TNI ini dihadang di jalan masuk PKS PT SIPP.
Meski masa kali ini tak terlalu heboh, karena ada tiga orang kuasa hukum PT SIPP yang turun tangan berhadap-hadapan dengan pihak DLH.
Tim DLH yang akan masuk dihadang tiga kuasa hukum yang di back up barisan warga dan karyawan PT SIPP. Mereka berkerumun di portal masuk dengan mengabaikan protokol kesehatan. Malah sebagian terlihat tak mengunakan masker.
Sekretaris DLH, Andris Wasono, Kabid Penataan dan Peningkatan Kapasitas, M Lamin, Kasi Limbah B3 Ed Junaidi, Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Agus Susanto dan Kasubag Hukum Pedro, berhadapan langsung dengan tiga orang yang mengaku kuasa hukum PT SIPP ini.
Puluhan petugas Satpol PP dan aparat kepolisian berjaga memantau situasi yang mulai memanas itu.
Sementara itu, kuasa hukum PT SIPP dengan nada tinggi menyampaikan penolakan atas pemasangan plang itu. Dengan suara tingginya dia mengatakan tak terima pemasangan itu apapun alasannya.
Suara keras dengan mimik emosional itu tak memancing emosi tim DLH yang akan melakukan penegakan hukum. Panjang lebar, Tim DLH menyampaikan kesalahan yang dilakukan PT SIPP.
Mulai tak memiliki izin pembuangan limbah, belum memiliki zin penyimpanan sementara liimbah bahan nerbahaya dan beracun (B3), telah mencemari lingkungan dengan dua kali jebolnya kolam IPAL serta membuang air limbah langsung tanpa diolah dan lainnya.
Namun penjelasan itu tak didengar tim kuasa hukum PT SIPP. Mereka bersikeras menolak pemasangan plang sangsi hukum DLH Bengkalis. Malah mereka mempertanyakan siapa yang bertanggung jawab atas SK Bupati itu.
"Yang bertanggung jawab Pemkab Bengkalis. Mau Bapak terima atau tidak, hari ini kami pasang plang ini. Kalau bapak mau gugat silahkan melalui jalur hukum. Bukan berdebat di sini," ujar Ed Junaidi.
Gerah akan sikap kuasa hukum PT SIPP ini, tim DLH langsung memerintahkan plang penutupan sementara di pasang. Tim kuasa hukum mundur dan terlihat meninggalkan lokasi. Tinggallah masa yang berkeruman di depan portal.
Begitu plang sanksi di bawa ke depan portal, masa bergerak. Penolakan datang lagi dari masa. Kembali terjadi perang urat syaraf. Tapi DLH tetap dengan pendirian, plang sangsi harus di tegakkan.
Belum sempurna plang ditegakkan, masa langsung menyerbu plang itu. Plang pun terjatuh. Nyaris terjadi bentrok antara dua kubu. Untung aparat kepolisian berjaga dan memisahkan kedua kubu yang terbakar emosi itu.
Akhirnya hujan lebat yang menyudahi perang urat syaraf itu, Tim DLH, Satpol PP, kepolisian dan lainnya berlindung di mobil operasional. Sementara masa berlindung di pos masuk portal dan pohon-pohon sawit. Dengan berbagai pertimbangan tim balik kanan meninggalkan TKP.
Ternyata tim DLH, Satpol PP, kepolisian dan rombongan lain, tak sepenuhnya balik. Di dekat SPBU Km 7 mereka berhenti dan mengatur siasat. Bentrok dengan masa dihindari dan diputuskan untuk memasang plang sanksi di jalan utama masuk PKS.
Humas PT SIPP, Zainul Ahsan T memgtakan, sebenarnya pihak manajemen tidak ada niat untuk melawan pemerintah dalam hal ini Pemda Bengkalis, Tapi terhadap sanksi penutupan dan sanksi denda yang diberikan pihaknya mempunyai banyak pertimbangan.
Terutama, terhadap sanksi penutupan, dampaknya langsung terhadap ratusan karyawan atau pun buruh yang hampir mencapai 400 orang akan kehilangan penghasilan.(ksm)